Tentang
Dijual langsung oleh para pemegang haknya, bukan lewat rantai perantara
Penjual langsung — tanpa perantara
Para ahli waris pemegang hak
Lahan ini dimiliki bersama oleh tujuh ahli waris pemegang hak, dan dijual langsung oleh mereka. Tidak ada rantai perantara di antara Anda dan pihak yang berhak menandatangani akta.
Peralihan waris sudah tuntas secara administrasi. Sertipikat Hak Milik telah terbit dalam bentuk sertipikat elektronik atas nama para ahli waris — bukan lagi atas nama pewaris yang telah meninggal. Bagi pembeli, ini berarti tidak ada proses waris tertunda yang harus diselesaikan lebih dulu.
Seluruh pemegang hak telah sepakat menjual, dan seluruhnya akan hadir atau memberikan kuasa yang sah pada saat Akta Jual Beli ditandatangani di hadapan notaris/PPAT.
Kami terbuka untuk survei lokasi pada jam kerja, dan mempersilakan calon pembeli membawa surveyor, konsultan, atau notaris pilihannya sendiri untuk ikut memeriksa.

Sisi lahan dan batas lingkungan — Karombasan Utara, Manado
Prinsip
Cara kami menangani penjualan ini
Langsung ke pemegang hak
Anda berkomunikasi dengan pihak yang namanya tertera pada sertipikat, bukan dengan perantara yang menambah biaya dan memperlambat proses.
Waris sudah tuntas
Sertipikat elektronik sudah atas nama para ahli waris. Tidak ada balik nama waris yang masih menggantung sebelum jual beli bisa dilakukan.
Dokumen terbuka saat verifikasi
Sertipikat asli, surat keterangan waris, dan dokumen pendukung ditunjukkan langsung kepada calon pembeli serta notaris — sebelum ada komitmen apa pun.
Transaksi di notaris/PPAT
Seluruh proses diselesaikan melalui PPAT resmi, dengan kehadiran atau kuasa sah dari ketujuh pemegang hak, lalu balik nama atas nama pembeli.